Minggu, 02 April 2017

kasus etika bisnis

Contoh Kasus

Menurut Sumarni (1998), etika bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran berusaha. Memproduksi suatu barang bukan hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan konsumen namun juga memperhatikan norma dan moralitas dalam penciptaan suatu barang. Namun pada praktiknya, banyak pelaku bisnis yang telah melanggar etika dalam berbisnis. Contoh kasus pelanggaran etika bisnis adalah kasus oreo yang mengandung melamin.
Pada tanggal 27 september 2008, Departemen Kesehatan Indonesia memastikan 6 dari 19 produk makanan impor dari Cina yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan mengandung melamin. Melamin adalah bahan kimia yang biasa digunakan sebagai campuran pembuatan plastic. Menurut Kepala Badan POM, produk oreo yang mengandung melamin itu merupakan produk yang di impor dari Cina. Pada tanggal 16 september, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberitahukan bahwa produk makanan yang mengandung susu dari Cina mengandung melamin. Untuk membedakan produk buatan dalam negeri dengan produk buatan luar negeri adalah dengan melihat kode dikemasan produk, kode MD untuk produk buatan dalam negeri sedangkan kode ML untuk produk buatan luar negeri.
Dalam kasus ini, perusahaan telah melanggar prinsip etika bisnis yaitu prinsip kejujuran. Prinsip kejujuran menanamkan sikap mengatakan apa yang dikerjakan, sedangkan perusahaan tidak mengatakan bahwa produk yang mereka buat mengandung melamin yang membahayakan untuk tubuh. Selain itu perusahaan telah melanggar prinsip saling menguntungkan, karena dalam hal ini perusahaan telah merugikan konsumen. Dan terakhir perusahaan telah melanggar prinsip integritas moral, dimana perusahaan tidak menghormati harkat dan martabat konsumen.
Berdasarkan UU perlindungan konsumen, dalam kasus ini perusahaan telah melanggar pasal 4  butir 1 “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa ”, butir 3 “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa”.
Sumber :
Sumarni, Murti, dkk. 1998. Pengantar bisnis. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar