Minggu, 30 April 2017

Tugas Etika Bisnis 2, contoh kasus

            Di zaman yang serba modern seperti saat ini, perkembangan teknologi sangatlah pesat, salah satu contoh perkembangan teknologi adalah pada alat komunikasi. Saat ini penggunaan smartphone bukan hanya sekedar alat komunikasi saja, kegiatan selfie yang sedang tren dikalangan anak muda dapat dilakukan dengan adanya smartphone. Hal itu dikarenakan smartphone dilengkapi dengan berbagai macam fitur yang dapat mendukung kegiatan tersebut.
            Salah satu smartphone yang dilengkapi dengan fitur yang menarik adalah smartphone dari salah satu perusahaan yang memiliki filosofi “The Art Of Technology” dengan smartphone tipe F1s nya. F1s memiliki  keunggulan kamera depan powerfull sebesar 16 megapixel yang dilengkapi beberapa fitur menarik seperti beauty 4.0 yang menawarkan hasil lebih natural, screen flash selfie yang membuat foto lebih terang ditempat yang kurang cahaya, fitur pemindai sidik jari yang dapat dikostumisasikan dengan aplikasi, dan juga dukungan dua kartu pada jaringan 4G LTE. Smartphone ini hadir bagi orang-orang yang ingin smartphone mereka bekerja lebih banyak.
            Seni adalah hal yang mengilhami produsen smartphone ini untuk membuat produk yang cantik dan nyaman digunakan. Semuanya didesain dengan canggih di setiap perangkat, mulai dari aspek kualitas sampai estetikanya. Smartphone dirancang, diproduksi, dan dipromosikan agar konsumen bisa mendapatkan produk yang paling andal dan canggih dari awal sampai akhir. Produsen membudayakan bergantung pada komitmennya dalam bekerjasama dengan konsumen dalam mengembangkan dan mewujudkan produk terbaik. Ini artinya, produsen telah menjalankan prinsip etika bisnis yaitu prinsip saling menguntungkan karena setiap keputusan dan tindakan bisnis diusahakan agar semua pihak merasa diuntungkan. Selain itu, produsen menjalankan prinsip integritas moral karena dilandasi oleh kesadaran bahwa setiap orang harus dihormati harkat dan martabatnya. Produsen percaya bahwa inovasi yang nyata adalah tentang perubahan, pembaruan, atau membuat produk yang lebih efektif agar hidup lebih simple. Dengan filosofi “The Art Of Technology” membawa prinsip kejujuran, integritas, dan etika. Hal ini selaras dengan pengertian etika bisnis menurut Sumarni (1998 : 21), etika bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran berusaha.
            Bagian penting nya adalah smartphone membangun kerjasama jangka panjang dengan mitra internasional yang paling berpengaruh yaitu Qualcomm. Selain itu smartphone F1s bekerjasama dengan telkomsel, dimana pelanggan bisa mendapatkan bundling paket data dengan harga ekonomis melalui skema telkomsel TAU 4G hanya dengan membayar Rp 49.000 per bulan konsumen mendapat paket 10GB per bulan. Dalam hal periklanan, F1s bekerjasama dengan artis papan atas di Indonesia seperti Chelse Islan, Reza Rahardian, Isyana Sarasvati, Raisa, bahkan pembalap Rio Haryanto pun digaet untuk membintangi iklan F1s.
            Smartphone yang menyediakan layanan elektronik dan teknologi global di lebih dari 20 negara ini, seperti Amerika Serikat, China, Australia, Negara-negara di Eropa, Asia Tenggara, asia selatan, Timur Tengah, dan afrika, memiliki pegawai dari seluruh dunia. Smartphone ini berusaha memperkecil birokrasi, tidak memiliki seragam atau memaksakan cara-cara bekerja pada pegawainya. Pegawai dinilai dari hasil kerja mereka. Siapapun yang memiliki kecerdasan, giat, dan cekatan dalam mengatasi masalah, dapat bergabung dengan perusahaan smarphone ini.
            Dapat disimpulkan dalam menjalankan usahanya produsen F1s telah menerapkan etika bisnis. Hal itu dapat dilihat dari cara produsen bekerjasama dengan konsumen dalam pengembangan produk mereka, dengan kata lain produsen F1s telah menjalankan prinsip integritas moral dan saling menguntungkan. Produsen F1s telah mengetahui betul tatacara pengaturan dan pengelolaan bisnis dengan memperhatikan norma dan moralitas melalui penciptaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi.

Sumber :
Sumarni, Murti, dkk. 1998. Pengantar bisnis. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
http://www.oppo.com/id/about-us





Minggu, 02 April 2017

kasus etika bisnis

Contoh Kasus

Menurut Sumarni (1998), etika bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran berusaha. Memproduksi suatu barang bukan hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan konsumen namun juga memperhatikan norma dan moralitas dalam penciptaan suatu barang. Namun pada praktiknya, banyak pelaku bisnis yang telah melanggar etika dalam berbisnis. Contoh kasus pelanggaran etika bisnis adalah kasus oreo yang mengandung melamin.
Pada tanggal 27 september 2008, Departemen Kesehatan Indonesia memastikan 6 dari 19 produk makanan impor dari Cina yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan mengandung melamin. Melamin adalah bahan kimia yang biasa digunakan sebagai campuran pembuatan plastic. Menurut Kepala Badan POM, produk oreo yang mengandung melamin itu merupakan produk yang di impor dari Cina. Pada tanggal 16 september, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberitahukan bahwa produk makanan yang mengandung susu dari Cina mengandung melamin. Untuk membedakan produk buatan dalam negeri dengan produk buatan luar negeri adalah dengan melihat kode dikemasan produk, kode MD untuk produk buatan dalam negeri sedangkan kode ML untuk produk buatan luar negeri.
Dalam kasus ini, perusahaan telah melanggar prinsip etika bisnis yaitu prinsip kejujuran. Prinsip kejujuran menanamkan sikap mengatakan apa yang dikerjakan, sedangkan perusahaan tidak mengatakan bahwa produk yang mereka buat mengandung melamin yang membahayakan untuk tubuh. Selain itu perusahaan telah melanggar prinsip saling menguntungkan, karena dalam hal ini perusahaan telah merugikan konsumen. Dan terakhir perusahaan telah melanggar prinsip integritas moral, dimana perusahaan tidak menghormati harkat dan martabat konsumen.
Berdasarkan UU perlindungan konsumen, dalam kasus ini perusahaan telah melanggar pasal 4  butir 1 “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa ”, butir 3 “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa”.
Sumber :
Sumarni, Murti, dkk. 1998. Pengantar bisnis. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.