Sabtu, 19 November 2016

Ekonomi Koperasi
      I.            Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi

1.    Konsep Koperasi
a)      Konsep Koperasi Barat
            Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi angota koperasi maupun perusahaan koperasi.
b)      Konsep Koperasi Sosialis
Konsep Koperasi Sosialis menyataka bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
c)      Konsep Koperasi Negara Berkembang
            Konsep kopersi negara berkembang merupakan perpaduan dari kedua konsep diatas. Namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

2.      Aliran Koperasi
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
a)      Aliran Yuridistick
Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Pengaruh aliran ini cukup kuat terutama di negara-negara barat dibawah sistem kapitalisme seperti Amerika Serikat, Perancis, Swedia, dan lain-lain.
b)      Aliran Sosialis
Menurut aliran ini, kopersi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih udah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
c)      Aliran Pemakmuran
Menurut aliran ini, organisasi ekonomi sistem kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjai sokoguru perekonomian. Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

3.      Sejarah Koperasi
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
            Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895. Sejarah perkembangan koperasi di Indonesi tidak terlepas dari kehadiran lumbung-lumbung desa dan bank simpan pinjam yang dipelopori oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja. Indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun 1915, yaitu dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”, Kononjlik besluit 7 April 1915, Indisch Staatsblad No. 277.

    II.            Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

1.      Pengertian Koperasi
            Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2.      Prinsip-Prinsip Koperasi
Terdapat beberapa pendapat mengenai prisip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip :
a)      Prinsip Munker
b)      Prinsip Rochdale
c)      Prinsip Raiffeisen
d)     Prinsip Herman Schulze
e)      Prinsip ICA (Internasional Cooperative Allience)
f)       Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
g)      Prinsip Koperasi Indonesia versi UU NO. 25 TAHUN 1992

 III.            Tujuan dan Fungsi Koperasi

1.      Tujuan Koperasi
            Dalam UU. No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2.      Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
a)      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b)      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
d)     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 IV.            Sisa Hasil Usaha
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :

1.      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

3.      Besarnya penumpukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


    V.            Permodalan Koperasi

1.      Sumber Modal
a)      Menurut UU No. 12/1967
Menurut UU No. 12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian bahwa adanya pembatasan bunga atas modal dalam prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi.


b)      Menurut UU No. 25/1992
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:


• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan khusus
• Dana Cadangan
• Hibah


 Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

referensi :

Sitio, Arifin dan Halomoan T. 2001. "Koperasi : Teori dan Praktek". Jakarta : Erlangga.
http://fitrinuraisyah26.blogspot.co.id/2012/01/rangkuman-materi-ekonomi-koperasi.html
http://yusniarputri.tumblr.com/post/72296009803/prinsip-tujuan-dan-fungsi-koperasi-ekonomi