Ekonomi Koperasi
I.
Konsep, Aliran, dan
Sejarah Koperasi
1.
Konsep Koperasi
a) Konsep
Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
angota koperasi maupun perusahaan koperasi.
b) Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep
Koperasi Sosialis menyataka bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
c) Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Konsep kopersi negara berkembang
merupakan perpaduan dari kedua konsep diatas. Namun koperasinya sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
2. Aliran
Koperasi
Paul
Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
a) Aliran
Yuridistick
Menurut
aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme. Pengaruh aliran ini cukup kuat terutama di negara-negara
barat dibawah sistem kapitalisme seperti Amerika Serikat, Perancis, Swedia, dan
lain-lain.
b) Aliran
Sosialis
Menurut
aliran ini, kopersi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih udah melalui
organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa
Timur dan Rusia.
c) Aliran
Pemakmuran
Menurut
aliran ini, organisasi ekonomi sistem kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan,
akan tetapi tidak menjai sokoguru perekonomian. Koperasi berperan untuk
mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang
peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3. Sejarah
Koperasi
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Menurut Sukoco dalam bukunya
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di
Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16
Desember 1895. Sejarah perkembangan koperasi di Indonesi tidak terlepas dari kehadiran
lumbung-lumbung desa dan bank simpan pinjam yang dipelopori oleh Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja. Indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi pada
tahun 1915, yaitu dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative
Vereninging”, Kononjlik besluit 7 April 1915, Indisch Staatsblad No. 277.
II.
Pengertian dan
Prinsip-Prinsip Koperasi
1. Pengertian
Koperasi
Definisi Koperasi Indonesia menurut
UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut. Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Prinsip-Prinsip
Koperasi
Terdapat
beberapa pendapat mengenai prisip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7
prinsip koperasi yang paling sering dikutip :
a) Prinsip
Munker
b) Prinsip
Rochdale
c) Prinsip
Raiffeisen
d) Prinsip
Herman Schulze
e) Prinsip
ICA (Internasional Cooperative Allience)
f) Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
g) Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU NO. 25 TAHUN 1992
III.
Tujuan dan Fungsi
Koperasi
1. Tujuan
Koperasi
Dalam UU. No 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
2. Fungsi
Koperasi
Fungsi
koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
yaitu:
a) Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b) Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
d) Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
IV.
Sisa Hasil Usaha
Dari aspek legalistik, pengertian
SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah
sebagai berikut :
1. SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya penumpukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
V.
Permodalan Koperasi
1.
Sumber Modal
a) Menurut UU No. 12/1967
Menurut UU No. 12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
bahwa adanya pembatasan bunga atas modal dalam prinsip-prinsip atau sendi-sendi
dasar koperasi.
b) Menurut UU No. 25/1992
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan
organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.
Modal
sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan
Pokok
• Simpanan
Wajib
• Simpanan
khusus
• Dana
Cadangan
• Hibah
Adapun
modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota
dan calon anggota
• Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi
• Bank dan
Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
•
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
referensi :
Sitio, Arifin dan Halomoan T. 2001. "Koperasi : Teori dan Praktek". Jakarta : Erlangga.
http://fitrinuraisyah26.blogspot.co.id/2012/01/rangkuman-materi-ekonomi-koperasi.html
http://yusniarputri.tumblr.com/post/72296009803/prinsip-tujuan-dan-fungsi-koperasi-ekonomi